Jumat, 30 Januari 2009

FUNGSI DAN PERANAN PERS


Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum. Berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi ( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif ,serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah . Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan peranannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers. hal ini terlihat, dengan keluarnya Peraturan Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan.


Albert Camus, novelis terkena dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang salah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakankeberhasilanseseorang,lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.

Analisis SIMA !!!!!!!!!!!!!!

Fers menurut saya sangat penting selama masih dalam tahap yang wajar, yang tidak melanggaran peraturan – peraturan yang ada, yang telah diatur dalam UUD yang berlaku. Bahkan jauh sebelum era reformasi, media massa sudah memiliki karakter keragaman. Setiap harinya, masyarakat senantiasa mendapatkan informasi baik isu tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, seni, gosip, lingkungan, kesehatan, dan hal-hal yang sangat pribadi lainnya. Satu saja yang tak mungkin tersentuh saat masa orde baru, yaitu kritik dan saran terhadap pemerintah. Tapi sekarang perkembangan fers di Indonesia sudah cukup baik, tidak seperti pada masa orde baru. Walaupun terkadang, masih ada kekerasan dalam perkembangan fers. Menurut saya fers sekarang sudah menjadi konsumsi penting masyarakan. Yaitu sebagai media informasi, pendidikan,hiburan, dan kontrol sosial.
Teori yang mendukung
Pasal 5 jo Pasal 48 UU KIP, "Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan informasi publik dan atau melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta."
pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial .
Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
Peraturan Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha penerbitan Pers (SIUPP)

7 komentar:

Green School mengatakan...

Sip..sip...sip....tugasnya keren...tapi....kalo buat postingan di atur dulu ya tata letak tulisannya...Ok Cherssssssssssss !!!!

Anonim mengatakan...

terima kasih ya.

membantu tugas saya.. hhe

Bo5ip5iy0! mengatakan...

makasihh iiah dah ngadain blog yang berguna ini.blog ku,,,durooseyo.blogspot.com.
followw iiah.

jbos mengatakan...

apa komentar dari progam pendidikan bencana perlu masuk kurikulum???

Batari Anindyo mengatakan...

kak ajar cara ngedesign blog dong!

Unknown mengatakan...

iiaa,, ajari dong

Admin Tampan mengatakan...

Mohon ijin untuk mencantumkan LinK terkait anda dan mebuat artikel anda Di blog kami,jika tidak keberatan silakan kirimkan Artikel ini di alamat kami,karena kami sangat menghargai hak intelektual kekayaan seseorang,Email : cs.tubagusnews@gmail.com
Syarat-syarat Menjadi Wartawan Dan UUD KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS
Bisa di lihat Di Media Kami
http://tubagusnews.blogspot.com/2013/10/syarat-syarat-menjadi-wartawan-dan-uud.html

Love is...
© Teteh Bungsu - Template by Blogger Sablonlari - Font by Fontspace